Partai Setuju GBHN Dihidupkan Lagi
JAKARTA — Partai-partai di Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati amendemen terbatas terhadap Undang-Undang 1945. Amendemen ini merupakan perubahan yang kelima UUD 1945, sejak 1999. Hasil kajian terhadap amendemen tersebut sudah tuntas dibuat oleh MPR, dan sekarang diserahkan ke fraksi-fraksi.
Anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, M. Nasir Jamil, mengatakan partainya setuju atas amendemen tersebut karena PKS tidak bisa menutup diri terh
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini