Ancaman 10 Tahun Bui bagi Pembuat Hoaks Singapura

Perintah untuk menghilangkan konten palsu ditujukan kepada perusahaan teknologi ketimbang individu.

Tempo

Jumat, 10 Mei 2019

SINGAPURA - Parlemen Singapura mengesahkan undang-undang yang melarang penerbitan berita palsu. Undang-undang antihoaks yang disebut Undang-Undang Perlindungan dari Penipuan dan Manipulasi Daring atau The Protection from Online Falsehoods and Manipulation Act itu memberikan wewenang kepada pemerintah untuk memblokir dan menghapus konten-konten tersebut.

Undang-undang itu mewajibkan platform media online untuk melakukan koreksi atau menghapus kon

...

Berita Lainnya