Ancaman 10 Tahun Bui bagi Pembuat Hoaks Singapura
SINGAPURA - Parlemen Singapura mengesahkan undang-undang yang melarang penerbitan berita palsu. Undang-undang antihoaks yang disebut Undang-Undang Perlindungan dari Penipuan dan Manipulasi Daring atau The Protection from Online Falsehoods and Manipulation Act itu memberikan wewenang kepada pemerintah untuk memblokir dan menghapus konten-konten tersebut.
Undang-undang itu mewajibkan platform media online untuk melakukan koreksi atau menghapus kon
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini