Pengadilan Kabulkan Siti Buka Keterangan Saksi

Jaksa mengajukan banding dan meminta sidang ditunda.

Tempo

Jumat, 25 Januari 2019

PUTRA JAYA - Pengadilan Banding Putra Jaya, Malaysia, mengabulkan permohonan tim pengacara Siti Aisyah untuk mendapatkan keterangan tujuh saksi dalam kasus pembunuhan Kim Jog-nam. Pengadilan Banding memutuskan, jaksa harus memberikan keterangan para saksi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan kepada tim pembela Siti dalam waktu dua pekan. "Keputusan kami sudah bulat," ujar hakim Umi Kalthum Abdul Majid dalam persidangan, kemarin.

Siti Aisy

...

Berita Lainnya