Pengadilan Kabulkan Siti Buka Keterangan Saksi
PUTRA JAYA - Pengadilan Banding Putra Jaya, Malaysia, mengabulkan permohonan tim pengacara Siti Aisyah untuk mendapatkan keterangan tujuh saksi dalam kasus pembunuhan Kim Jog-nam. Pengadilan Banding memutuskan, jaksa harus memberikan keterangan para saksi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan kepada tim pembela Siti dalam waktu dua pekan. "Keputusan kami sudah bulat," ujar hakim Umi Kalthum Abdul Majid dalam persidangan, kemarin.
Siti Aisy
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini