Blogger AS Dihukum 15 Tahun Penjara
Selasa, 11 Oktober 2011
BANGKOK - Blogger warga Amerika Serikat, Joe Wichai Commart Gordon, dihukum 15 tahun penjara oleh pengadilan Thailand. Pria kelahiran Thailand ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Penghinaan terhadap Kerajaan.
Pengadilan memerintahkan Gordon menjalani hukuman mulai 9 November mendatang.
Gordon, 55 tahun, ditangkap pada Mei lalu saat berlibur di Thailand. Ia dituding telah mem-post tautan (link) terjemahan buku yang dilara
...