Kamboja Perketat Syarat Kawin Campur

Kamis, 17 Maret 2011

PHNOM PENH -- Pemerintah Kamboja kemarin mengeluarkan peraturan baru terkait dengan pernikahan warganya dengan warga asing. Juru bicara kementerian luar negeri, Koy Kuong, mengatakan pria warga negara asing berumur di atas 50 tahun dilarang menikahi perempuan Kamboja. "Buat mencegah pernikahan sandiwara dan perdagangan manusia," ujar Kuong.

Bukan hanya itu. Pemerintah, kata Kuong, juga mensyaratkan pria asing yang akan menikahi warganya minimal mem

...

Berita Lainnya