Enam Perusuh Xinjiang Divonis Hukuman Mati

Hanya satu warga Han mendapat vonis serupa.

Selasa, 13 Oktober 2009

BEIJING - Media-media pemerintah Cina kemarin melaporkan pengadilan di Urumqi telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada enam terdakwa kasus kerusuhan di Provinsi Xinjiang dua bulan lalu. Insiden itu menewaskan 197 orang dan lebih dari 1.700 lainnya cedera.

Keenam terdakwa yang bakal menghadapi maut itu adalah Abdukerim Abduwayit, Gheni Yusup, Abdulla Mettohti, Adil Rozi, Alim Metyusup, dan satu dari etnis Han, Nureli Wuxiu'er. "Enam orang divonis

...

Berita Lainnya