Dua Warga Indonesia Divonis Mati

Dua warga Indonesia di Malaysia, Mohamad Idris, 32 tahun, dan Jainudin, 32 tahun, dihukum mati karena menyelundupkan obat-obatan terlarang enam tahun lalu.

Minggu, 16 November 2008

KUALA LUMPUR -- Dua warga Indonesia di Malaysia, Mohamad Idris, 32 tahun, dan Jainudin, 32 tahun, dihukum mati karena menyelundupkan obat-obatan terlarang enam tahun lalu.

Hakim Pengadilan Tinggi, Zainal Azman Ab Aziz, menjatuhkan hukuman mati terhadap dua pengungsi Aceh itu dalam persidangan Jumat lalu.

Dalam putusannya, Zainal menyatakan keduanya terbukti bersalah menyelundupkan 5.680 gram kanabis dan tertangkap di depan toko Yonming, Sentul, pa

...

Berita Lainnya