7 Bulan Penjara untuk Sudarwanti

Sabtu, 2 Februari 2008

PETALING JAYA -- Pengadilan Malaysia memvonis seorang tenaga kerja Indonesia tujuh bulan penjara. Sudarwanti, 27 tahun, dijatuhi hukuman karena terbukti mengirimkan enam pesan pendek palsu atas hilangnya seorang gadis cilik bernama Sharlinie Mohd. Nashar.

Sudarwanti terlihat santai dan tersenyum kepada pengacaranya, Cha Kian An, saat pembacaan putusan hakim kemarin. Masa penahanannya dihitung sejak dia ditangkap pada 16 Januari silam.

Sudarwanti

...

Berita Lainnya