Menunggu Hingga 7 Tahun, Apartemen Antasari Place Berhasil Topping off

Progres pembangunan Apartemen Antasari Place berlandaskan pada Putusan Pengadilan Niaga dari Pengadilan Negeri.#infotempo

Iklan

Minggu, 4 Juni 2023

PT Prospek Duta Sukses (PDS) selaku pengembang dan manajemen baru dari proyek Apartemen Antasari Place, kembali berhasil mencatatkan milestone penting pembangunan proyek. Seremoni topping off berhasil dilaksanakan dengan meriah dan dihadiri oleh perwakilan dari seluruh stakeholders Antasari Place, mulai dari jajaran Direksi dan Komisaris PT Prospek Duta Sukses beserta PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) selaku parent company, mitra perbankan, media, dan konsumen Antasari Place.

Dalam sambutannya, Direktur Utama PDS, A.H. Bimo Suryono menyampaikan dengan selebrasi topping off ini pihaknya senantiasa menunjukan komitmen kami kepada seluruh stakeholders terutama konsumen Antasari Place, yang sudah menunggu lama karena proyek ini menjadi mangkrak dari pengembang yang lama, sehingga konsumen harus menunggu selama 6-7 tahun sampai PDS Manajemen baru dibawah PT Indonesian Paradise Property Tbk masuk menjadi pemegang saham baru yang mengambil alih proyek ini melalui keputusan homologasi. 

“Kami menyampaikan kabar baik kepada seluruh konsumen bahwa topping off ini dilakukan lebih cepat dari jadwal yang seharusnya bulan Juni, sehingga jadwal serah terima unit kepada konsumen nantinya juga bisa dilakukan lebih cepat, dari waktu yang ditentukan sebagai kewajiban kami dalam memenuhi keputusan,” ujarnya, Minggu, 4 Juni 2023.

Progres pembangunan Apartemen Antasari Place berlandaskan pada Putusan Pengadilan Niaga dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 16 Maret 2021.

Melalui Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, S.H., M.H., kuasa hukum PT Prospek Duta Sukses menyampaikan bahwa developer telah melengkapi bagian kewajiban sesuai dengan putusan pengadilan, dengan membuktikan acara topping off pada hari ini. 

“Namun, hingga saat ini masih ada konsumen yang tidak ingin memenuhi kewajiban keuangannya atau menandatangani PPJB, walaupun konsumen tersebut sudah melakukan pelunasan,” ucapnya.

Berita Lainnya