Energi Terjangkau dengan Energi Terbarukan

Energi terbarukan bukanlah suatu pilihan, tetapi suatu kebutuhan, terutama dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Infotempo

Iklan

Minggu, 4 Desember 2022

Energi merupakan isu sentral dalam wacana pembangunan global saat ini. Transisi energi menuju energi terbarukan kini tengah diupayakan oleh negara-negara di dunia, tak terkecuali di Indonesia. Hal ini juga sesuai dengan tujuan ketujuh dari 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang memandatkan persoalan ini, yakni memastikan akses terhadap energi yang terjangkau, dapat diandalkan, berkelanjutan dan modern bagi semua.

Target dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang ketujuh adalah memastikan adanya akses universal terhadap pelayanan energi yang terjangkau, dapat diandalkan dan modern. Selain itu meningkatkan secara substantif proporsi energi terbarukan dalam bauran energi global dan menggandakan laju perbaikan efisiensi energi.

Salah satu upaya pemerintah dalam merealisasikan tujuan SDGs yang ke-7 tersebut adalah dengan mengembangkan proyek energi baru dan terbarukan (EBT) yang inklusif dan ramah lingkungan. Dengan kata lain, berbagai kebijakan dan proyek EBT bertujuan untuk mencapai keadilan akses energi, harga terjangkau, dan ramah lingkungan.

Indonesia terus mendorong pengembangan EBT yang telah menjadi bagian dari komitmen global tersebut. Komitmen dan partisipasi Indonesia telah ditunjukkan dengan meratifikasi Protokol Kyoto menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement. Indonesia juga telah menyetujui agenda SDGs melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2017 yang dimutakhirkan melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, pemerintah menargetkan penggunaan EBT minimum 23 persen pada 2025 dan 31 persen di 2050. Pemerintah terus mendorong pengembangan EBT, meskipun sempat terhadang tantangan berat akibat pertumbuhan ekonomi yang menurun terkena dampak pandemi Covid-19.

Setelah pandemi, sektor energi terbarukan memiliki peranan yang krusial bagi setiap negara karena dapat membantu pemulihan ekonomi global.

Pemerintah juga sedang menyiapkan peraturan presiden agar akses energi berkeadilan dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat. Perpres ini nantinya dapat menjadi payung hukum untuk menjamin energi yang berkeadilan dan ramah lingkungan. Apalagi sejatinya EBT bukanlah suatu pilihan, tetapi suatu kebutuhan, terutama untuk mendukung SDGs.

Untuk mendukung pencapaian SDGs  di bidang energi, pada 4 Maret 2021, Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bekerja sama dengan Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) meluncurkan konsep Kerja Sama Selatan-Selatan dan Triangular (KSST) di bidang energi terbarukan.

Konep kerja sama yang diluncurkan secara virtual  tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan bilateral Indonesia dan Jerman pada 2019. Perjanjian dilanjutkan kick off meeting penjajakan kerja sama multi-pihak dengan Afghanistan, Madagaskar, Nepal dan Jerman pada Januari 2021. Rencananya, kerja sama akan berlangsung selama tiga tahun, hingga 2023.

Kerja sama Indonesia dan Jerman (melalui GIZ) telah terjalin sejak lama. Kedua negara saat ini juga memiliki fokus kerja sama di bidang pencapaian SDGs, yang salah satunya diterapkan melalui inisiasi kerja sama di bidang energi terbarukan.

Target Energi Baru Terbarukan

-Pada tahun 2030, menjamin akses universal layanan energi yang terjangkau, andal dan modern.

-Pada tahun 2030, meningkatkan secara substansial pangsa energi terbarukan dalam bauran energi global.

-Pada  tahun 2030, melakukan  perbaikan efisiensi energi di tingkat global sebanyak dua kali lipat.

-Pada tahun 2030, memperkuat kerjasama internasional untuk memfasilitasi akses pada teknologi dan riset energi bersih, termasuk energi terbarukan, efisiensi energi, canggih, teknologi bahan bakar fosil lebih bersih, dan mempromosikan investasi di bidang infrastruktur energi dan teknologi energi bersih.

-Pada tahun 2030, memperluas infrastruktur dan meningkatkan teknologi untuk penyediaan layanan energi modern dan berkelanjutan bagi semua negara-negara berkembang, khususnya di negara kurang berkembang, negara berkembang pulau kecil, dan negara berkembang terkungkung daratan, sesuai dengan bantuan program masing-masing.

Sumber: sdgs.bappenas.go.id

Berita Lainnya