Optimistis Ekspor Melejit Berkat Undang-Undang

Rapat Paripurna DPR telah mengesahkan RUU RCEP dan IK-CEPA menjadi UU. Mendag Zulkifli Hasan yakin dapat meningkatkan PDB dan penanaman modal asing hingga 2040. #Infotempo

Iklan

Rabu, 31 Agustus 2022

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan optimistis ekspor nasional akan melejit tahun ini. Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 30 Agustus 2022, telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP) dan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Indonesia–Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement/IK–CEPA) menjadi Undang-Undang.

Pengesahan kedua RUU tersebut menjadi payung hukum bagi kedua perjanjian yang ditandatangani pada 2020 tersebut dapat segera diimplementasikan oleh Indonesia. “Implementasi Persetujuan RCEP sebagai Mega Free Trade Agreement (Mega-FTA) akan mendatangkan manfaat bagi Indonesia seperti meningkatkan produk domestik bruto sebesar 0,07 persen atau setara Rp 38,33 triliun, dan penanaman modal asing (FDI) sebesar 0,13 persen atau setara Rp 24,53 triliun pada 2040,” tutur Mendag Zulkifli.

Persetujuan RCEP yang merupakan konsolidasi dari kelima ASEAN+1 FTA diharapkan mampu memberikan kepastian dan keseragaman aturan perdagangan serta meningkatkan akses pasar ekspor untuk barang dan jasa. Implikasi lainnya adalah penguatan iklim investasi, mendorong peningkatan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berorientasi ekspor, meningkatkan berbagai bentuk kerja sama dan alih teknologi, serta memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok di kawasan.

Sementara itu, perjanjian IK–CEPA akan berperan sebagai wadah kerja sama yang strategis dan komprehensif antara Indonesia dan Republik Korea. Melalui perjanjian itu, penguatan ekonomi kedua negara dapat diwujudkan melalui peningkatan perdagangan barang, jasa, dan investasi; perluasan lapangan kerja; peningkatan kemampuan dan kapasitas teknologi nasional; serta pendalaman kerja sama ekonomi kedua negara di berbagai sektor.

“IK–CEPA, yang kami targetkan dapat diimplementasi pada Januari 2023, akan menyediakan kerangka kelembagaan yang komprehensif bagi kerja sama Indonesia dan Korea Selatan yang mencakup berbagai sektor seperti perdagangan barang, jasa, investasi, dan kerja sama ekonomi, termasuk usaha kecil menengah (UKM),” kata Mendag.

Adapun, penyelesaian ratifikasi Persetujuan RCEP dan IK–CEPA menunjukkan komitmen Indonesia dalam meningkatkan hubungan perdagangan dan kerja sama ekonomi di tengah situasi global yang penuh tantangan, terutama pascapandemi Covid-19.

Persetujuan RCEP diinisiasi oleh Indonesia dan ditandatangani pada 15 November 2020 oleh seluruh kepala negara anggota RCEP, yang terdiri atas 10 negara anggota ASEAN dan 5 negara mitra FTA ASEAN. 

Total perdagangan Indonesia dengan 14 negara RCEP pada 2021 sebesar US$ 263,2 miliar. Nilai ekspor Indonesia sebesar US$ 121,45 miliar atau 55,40 persen dari total ekspor Indonesia ke dunia. Sedangkan impor senilai US$ 118,00 miliar atau 69,14 persen total impor nonmigas Indonesia dari dunia. Ada pula investasi yang masuk dari negara anggota RCEP sebesar 59,63 persen dari total nilai penanaman modal yang masuk ke Indonesia. Negara anggota RCEP yang melakukan investasi adalah Singapura, Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia sebagai investor utama.

Sementara terkait IK-CEPA, total perdagangan Indonesia–Republik Korea pada 2021 sebesar US$ 18,4 miliar. Ekspor Indonesia sebesar US$ 8,9 miliar dan impor US$ 9,4 miliar. Ekspor utama Indonesia ke Republik Korea antara lain batu bara, bijih tembaga, reception apps for television, minyak sawit, dan industrial monocarboxylic fatty acids. Sementara itu, nilai penanaman modal Indonesia dari Republik Korea pada 2021 sebesar US$ 1,64 miliar dengan 2.511 proyek. IK–CEPA mencakup kesepakatan terkait perdagangan barang, perdagangan jasa, penanaman modal, kerja sama ekonomi, serta hukum dan kelembagaan. (*)

Berita Lainnya