Kemendagri Jelaskan Uang Daerah di Bank sebagai Uang Kas, Bukan Disimpan

Penempatan uang kas pada bank umum tidak boleh mengganggu likuiditas daerah.

Tempo

Kamis, 17 Februari 2022

Kementerian Dalam Negeri menyoroti dana pemerintah daerah yang masih menumpuk di bank. "Dana pemerintah daerah pada rekening kas umum daerah di BPD atau bank persepsi bukan uang pemda yang diambil dan kemudian disimpan di bank untuk dapat keuntungan," kata pelaksana harian Direktur JenderalBina Keuangan Daerah Agus Fatoni secara daring dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2022 di Kupang, Rabu, 16 Februari 2022.

Rapat koordinasi dilaksanakan secara daring dan luar jaringan (luring), dihadiri bupati dan wali kota di Nusa Tenggara Timur, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerqh (BPKAD) provinsi dan kabupaten/kota, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi NTT, Kepala Bidang Anggaran, Kepala Bidang Akuntasi BPKAD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

A. Fatoni menegaskan penempatan uang kas pada bank umum tidak boleh mengganggu likuiditas daerah. "Sewaktu-waktu harus dapat dicairkan untuk kebutuhan pengeluaran daerah, antara lain untuk pembiayaan pembangunan, pengeluaran rutin, biaya pelayanan dan keperluan lainnya," ujarnya.

Menurut dia, Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah sangat penting dan perlu dilakukan secara periodik. Paling tidak dilakukan selama sebanyak tiga kali dalam satu tahun. "Rapat koordinasi harus dimanfaatkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota untuk duduk bersama mencari solusi atas sejumlah permasalahan yang ada, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah," kata A. Fatoni.

Berita Lainnya