Tata Ruang untuk Pemulihan Ekonomi

Iklim usaha sangat tergantung pada Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR. Kuncinya ada di kepala daerah.

 

 

Tempo

Kamis, 30 September 2021

Jakarta- Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR berperan penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), salah satunya adalah dengan mempermudah proses perizinan berusaha serta memberikan kepastian hukum kepada investor. Oleh karena itu, penting bagi kepala daerah untuk mengetahui penyusunan atau isi dari Rencana Detail Tata Ruang.

"Perlu dipahami, penting bagi kepala daerah untuk mengetahui penyusunan atau isi dari Rencana Detail Tata Ruang. Begitu jadi, apapun yang tertuang di dalam RDTR, maka bentuk daerah atau kotanya akan seperti itu. Maka penyusunannya perlu melibatkan semua pihak." ujar Abdul Kamarzuki, pelaksana tugas Direktur Jenderal Tata Ruang, pada Rapat Koordinasi Lintas Sektor Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada), Kamis, 30 September lalu.

Ketika RDTR sudah terbit, menurut Abdul, pelaku usaha dapat mendaftarkan kegiatan bisnisnnya melalui Online Single Submission (OSS). Setelah itu, pekerjaan selanjutnya ditangani  mesin yang akan mencocokan data. Saat sudah sesuai, produk yang menjadi keluaran adalah konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau yang sering kita sebut konfirmasi KKPR.

Karena pentingnya keberadaan Rencana Detail Tata Ruang, Abdul Kamarzuki mengingatkan kepada para kepala daerah untuk segera membentuk forum penataan ruang daerah. ”Sekali lagi kami mengingatkan kepada para kepala daerah, apa sudah membentuk forum penataan ruang di daerah, jika belum, kami harap ini segera dibentuk,” ujar Abdul.

Pada Kesempatan yang sama, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf, mengatakan Rencana Detail Tata Ruang atau Rencana Tata Ruang Wilyah (RTRW) sangat penting bagi iklim usaha di wilayah tersebut. "RDTR ini bahkan RTRW ini merupakan sebuah kebutuhan juga melandasi RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) serta visi dan misi kami di 2018-2023." ungkap Irsyad dalam paparannya terkait RDTR Wilayah Perencanaan Gempol, Wilayah Perencanaan Grati, dan Wilayah Perencanaan Wonorejo di Kabupaten Pasuruan pada 2021-2041.

Bupati Irsyad juga menyebutkan beberapa wilayah sudah memiliki peraturan daerah atau peraturan kepala daerah soal ini, yaitu, Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) Beji, BWP Bangil, Wilayah Perencanaan Pandaan, BWP Purwosari dan BWP Kraton. Adapun yang sedang dalam proses penyusunan adalah, WP Grati, WP Wonorejo dan WP Gempol.

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta juga memberikan pandangan dalam forum tersebut. Dalam paparannya terkait Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) RDTR Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung Tahun 2021-2041, dia menjelaskan sejumlah isu strategis pembahasan. "Terdapat empat isu strategis. Pertama, perubahan regulasi terkait penataan ruang. Kedua, penyesuaian batas taman hutan raya. Lalu, penyesuaian pola ruang akibat dinamika permbangunan, dan terakhir pengembangan jaringan infrastruktur,” ujarnya.

Pandangan berikutnya disampaikan Ahmed Zaki Iskandar, Bupati Kabupaten Tangerang. Dalam pembahasannya terkait Perubahan Muatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Balaraja Kabupaten Tangerang Tahun 2021-2041, Ahmed menyampaikan dasar permohonan penyesuaian persetujaun substansi. Pertama adalah Perda 9/2020 tentang RTRW Kabupaten Tangerang. Kedua, penyesuaian terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya. Ketiga menyangkut kajian teknis. Adapun yang keempat adalah penyesuaian denga kondisi yang sudah berjalan.

Ahmed Zaki lantas memberikan gambaran mengenai wilayah-wilayah yang berbatasan dengan Kecamatan Balaraja. "Ada beberapa lokasi kecamatan yang bersebelahan, tentu saja ini berkaitan erat dengan program pembangunan dan RDTR Balaraja,” ujar Ahmed Zaki. “Ini akan menjadi pilot project, karena kita tidak lagi pakai satu kecamatan satu zonasi, tapi tiga kecamatan menjadi satu zonasi RDTR guna mempercepat proses pemetaan RDTR di Kabupaten Tangerang yang memiliki 29 Kecamatan."

Berita Lainnya