Duet OJK dan Polri, Cegah Korupsi Sektor Jasa Keuangan
Pemberantasan korupsi di industri jasa keuangan dilakukan melalui sejumlah kebijakan serta sinergi dengan berbagai pihak.
Tempo
Jumat, 24 September 2021
Bali- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) saling bahu membahu mencegah dan memberantas korupsi pada sektor jasa keuangan. Polri berperan sebagai penegak hukum dan OJK sebagai otoritas pengawas.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen. Pol. Syahardiantono mengatakan Polri dan OJK sudah menandatangani nota kesepahaman (MOU). Kedua belah pihak telah sepakat bertukar informasi, memberi bantuan saksi ahli, asistensi dan lain sebagainya.
“Jalinan kerja sama ini dapat mendukung pemberantasan korupsi yang lebih baik.” kata Syahardiantono, dalam Focus Group Discussion (FGD) “Tindak Pidana Korupsi pada Sektor Jasa Keuangan”, Kamis 23 September 2021, di Bali.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, OJK berkomitmen mencegah dan memberantas korupsi di lingkungan internal. Sementara, upaya memberantas korupsi di industri jasa keuangan dilakukan melalui sejumlah kebijakan serta sinergi dengan berbagai pihak. Termasuk kepolisian.
“Kami sudah mengeluarkan berbagai kebijakan dan inisiatif dalam rangka pencegahan korupsi. Secara internal atau mendorong industri jasa keuangan mengelola perusahaannya dengan penuh integritas,” kata Anto.
Menurutnya, OJK telah membangun sistem pencegahan korupsi di lingkungan internal dan eksternal lembaga. Untuk lingkungan internal dilakukan dengan membentuk satuan kerja khusus penanganan fraud. Serta, membuat Program Pengendalian Gratifikasi (PPG).
OJK pun merancang Whistle Blowing System (WBS) dan merumuskan Pakta Integritas. Lembaga ini juga mengatur mekanisme Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Termasuk membuat aturan internal terkait tata kelola yang baik dan melaksanakan program strategi antikecurangan.
Ia menambahkan, untuk lingkungan eksternal, OJK telah menerbitkan ketentuan tentang tata kelola yang baik (Good Corporate Governance). Serta menerapkan strategi anti-fraud. OJK juga mempraktekan manajemen risiko dan melakukan proses uji kepatutan dan kelayakan. Upaya lain, mengatur transparansi dan publikasi laporan.
OJK mendorong penerapan Strategi Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Industri Jasa Keuangan. Sebagai teladan, OJK telah meraih sertifikasi SNI ISO 37001 SMAP pada 12 Agustus 2021. Sertifikasi ini, kata Anto, bisa diikuti oleh para pelaku industri jasa keuangan lainnya.
Diskusi diikuti oleh para pemangku kepentingan. Antara lain narasumber dari OJK, Bareskrim Polri, Kemenkeu serta akademisi dan berbagai satuan kerja OJK serta perwakilan Bareskrim Polri dan Polda dari seluruh wilayah di Indonesia.
Turut hadir, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo, Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Giri Tribroto, Kepala Kepolisian Daerah Bali Irjen. Pol Putu Jayan Danu Putra serta Penyidik Utama OJK Irjen. Pol. Suharyono. Sementara itu, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen. Pol. Syahardiantono dan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djoko Poerwanto hadir melalui daring.