Praktik Baik Puskesos-SLRT dalam Mengawal Reformasi Sistem Perlindungan Sosial Nasional

Puskesos–SLRT berperan aktif dalam penyelenggaraan bantuan sosial selama pandemi Covid-19, diantaranya melalui sosialisasi program, membantu proses verifikasi-validasi data penerima, sebagai posko pengaduan, hingga sosialisasi protokol kesehatan. Penataan data yang dimulai dari tingkat desa/kelurahan, menjadi kunci.

Tempo

Senin, 9 Agustus 2021

JAKARTA – Pandemi Covid-19 telah mengganggu aktivitas rutin masyarakat. Berbagai kegiatan sehari-hari, seperti bekerja, bersekolah, bepergian, hingga berbelanja, tak lagi leluasa dilakukan. Dampaknya luas. Pertumbuhan ekonomi minus, pendapatan perusahaan melorot, pemutusan hubungan kerja meluas, dan yang lebih buruk: masyarakat kesulitan mengakses pelayanan dasar seperti pelayanan kesehatan.

Kombinasi semua faktor tersebut menyebabkan bertambahnya jumlah penduduk miskin dan penduduk rentan baru. Berdasarkan perkiraan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas tahun 2020 lalu, jumlah penduduk miskin akan bertambah lebih dari 4 juta apabila tidak dilakukan intervensi. Sedangkan jika dilaksanakan intervensi, pertambahan penduduk miskin dapat ditekan ke sekitar 1,4 juta. Sementara, menurut Badan Pusat Statistik, realisasi penambahan penduduk miskin sekitar 1,12 juta orang yang terjadi antara Maret 2020-Maret 2021. Artinya, perluasan perlindungan sosial yang komprehensif dan dilaksanakan untuk memitigasi dampak pandemi Covid-19 telah efektif berhasil mencegah hampir sebanyak 2,9 juta penduduk jatuh dalam jurang kemiskinan. Namun demikian, persoalan makin pelik dengan besarnya kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas dan lanjut usia, yang rawan guncangan ekonomi.

Persoalan sosial yang berjejalan memaksa pemerintah membuat kebijakan yang adaptif, khususnya dalam hal perlindungan sosial. Sebagai bagian dari ikhtiar menekan angka kemiskinan, kerentanan, dan ketimpangan penduduk, pemerintah menyelenggarakan berbagai program perlindungan sosial berskala nasional yang menyasar lebih dari 50 persen masyarakat berpendapatan terendah, terutama yang hidup di desa dan pinggiran kota.

Sejumlah paket kebijakan diterbitkan pada masa pandemi. Pada 2020, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020, pemerintah menambah anggaran bantuan sosial  sebesar Rp110 triliun. Pada pertengahan 2020, anggaran penanganan Covid-19 dilebur ke dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 dan jumlahnya pun meningkat menjadi Rp203,9 triliun. Sementara pada tahun 2021 ini anggaran PEN untuk program perlindungan sosial sebesar Rp187,8 triliun.

Anggaran itu terdistribusi ke sejumlah program rutin dan tambahan, seperti Program Keluarga Harapan, Program Kartu Sembako, Diskon Listrik, Bantuan Sosial Tunai, Program Kartu Prakerja, Bantuan Subsidi Upah, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Bantuan Beras, Program Indonesia Pintar, Program Indonesia Sehat, hingga Bantuan Kuota Internet.

Jauh sebelum Covid-19 menyerang, Kementerian Sosial sejak 2016 telah mengembangkan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) sebagai layanan sosial satu pintu di tingkat kabupaten/kota. Untuk  mendekatkan layanan sampai ke tingkat desa/kelurahan, Kementerian Sosial lantas mengembangkan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) sebagai miniatur SLRT di tingkat desa/kelurahan.

Mengikuti dinamika di lapangan, pemerintah mereformasi sistem perlindungan sosial yang lebih komprehensif untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus melindungi kelompok masyarakat miskin dan rentan dengan lebih baik. Nomenklatur kedua sistem layanan sosial itu lalu berubah menjadi Puskesos-SLRT. Saat ini, Puskesos-SLRT telah berkembang di 150 kabupaten/kota dan lebih dari 7.000 desa/kelurahan.

Puskesos-SLRT lahir untuk memastikan semua warga yang membutuhkan layanan kesejahteraan sosial memiliki akses yang sama, termasuk bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial. Sejak sebelum pandemi, Puskesos-SLRT  telah menjadi garda terdepan yang dapat diakses masyarakat untuk menyampaikan keluhan akan layanan dan bantuan sosial. Keluhan yang masuk dirujuk ke berbagai pengelola program yang berwenang, sehingga dipastikan keluhan tersebut dapat ditangani dengan tepat.  

Memasuki masa pandemi Covid-19, peran Puskesos-SLRT bertambah luas. Lembaga itu bertugas menyosialisasikan protokol kesehatan Covid-19, menyosialisasikan berbagai bantuan sosial yang terkait dengan Covid-19, membantu memvalidasi data penerima bantuan sosial Covid-19, hingga menjadi posko aduan penanganan bantuan sosial.  

Dalam perjalanannya, penyelenggaraan Puskesos-SLRT telah banyak dirasakan manfaatnya oleh daerah untuk meningkatkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Banyak inovasi dan pembelajaran yang dilaksanakan oleh para penyelenggara Puskesos-SLRT, baik di tingkat kabupaten/kota maupun desa/kelurahan.

Kunci utama berhasilnya intervensi selama pandemi adalah karena penataan data dari desa dan kelurahan. Sebagian desa dan kelurahan mempunyai inovasi luar biasa dalam menjaga akurasi data penduduk miskin dan rentan. Penguatan perlindungan sosial yang dijalankan di desa banyak yang sudah berbasis skema layanan Puskesos-SLRT yang membutuhkan kerapihan pengelolaan data. Hal ini seharusnya menjadi dasar kebijakan untuk penguatan pengelolaan pendataan di seluruh desa dan kelurahan, seperti halnya yang dilakukan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dalam mengembangkan Digitalisasi Monograf Desa/Kelurahan (DMD/K). DMD/K memperkuat kapasitas pengelolaan, integrasi, dan pemahaman penggunaan data agar kebijakan desa/kelurahan semakin berpihak pada kelompok miskin dan rentan. Pengembangan DMD/K dikaitkan dengan keaktifan Puskesos-SLRT di desa pelaksanaan ujicoba.

Pemerintah menilai, informasi dan pembelajaran dari berbagai praktik baik penyelenggaraan Puskesos-SLRT dalam mengawal program perlindungan sosial perlu disebarluaskan kepada seluruh pemangku kepentingan melalui kegiatan diseminasi dan sosialisasi. Salah satu sarananya adalah webinar yang akan digelar pada Kamis, 12 Agustus 2021 pukul 09.00 – 12.00 WIB.

Webinar yang diselenggarakan bersama Tempo tersebut akan diisi oleh narasumber dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas; Kantor Staf Kepresidenan; Kementerian Sosial; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; serta Kementerian Dalam Negeri. Masyarakat yang ingin mengikuti webinar lewat Zoom tersebut bisa mendaftarkan diri melalui link registrasi di alamat https://bit.ly/WebinarPuskesosSLRT.

Berita Lainnya