Kembali ke Sekolah Sesuai Kondisi Daerah
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka tidak serentak dan tidak dipaksakan atau diwajibkan untuk semua sekolah.
Tempo
Rabu, 30 Juni 2021
JAKARTA – Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Jumeri, mengatakan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas sangat bergantung pada kesiapan sekolah serta perkembangan kasus Covid-19 di sekitar sekolah. Untuk dapat kembali ke sekolah harus dilakukan dengan basis penerapan pembatasan kegiatan mikro pemerintah daerah masing-masing.
Dia menjelaskan belajar tatap muka terbatas tidak sama antardaerah dalam satu provinsi dan antarprovinsi. “Bahkan antarkecamatan juga mengikuti dinamika Covid-19 di wilayah masing-masing,” ujarnya, Ahad, 27 Juni 2021.
Jumeri mengatakan, pelaksanaan kembali ke sekolah juga tidak serentak dan tidak dipaksakan atau diwajibkan untuk semua sekolah. Pada setiap rombongan belajar, maksimal jumlahnya separuh dari total peserta didik di kelas. “Konsep yang benar adalah mengatur PTM terbatas dengan mengendalikan jumlah peserta didik,” kata dia.
Selama kegiatan belajar terbatas, kata Jumeri, sekolah melakukan pengaturan jarak dan siswa tidak harus datang ke sekolah setiap hari. Kemudian, sebisa mungkin materi yang diberikan pada PTM hanya materi esensial agar dapat efektif.
Jumeri mengimbau dinas pendidikan dan kepala sekolah memastikan setiap satuan pendidikan memenuhi daftar periksa. Sekolah dapat mengoptimalkan penggunaan dana bantuan operasional sekolah untuk persiapan PTM terbatas. Sekolah harus mempersiapkan prosedur standar, infrastruktur, sosialisasi penerapan budaya sehat dan bersih. “Selain itu melakukan upaya kolaborasi dengan fasilitas kesehatan maupun pemangku kebijakan setempat,” ujarnya.
Para orang tua siswa yang tidak yakin anak-anaknya kembali ke sekolah, dapat memilih pembelajaran jarak jauh. Dengan demikian, sekolah dapat memfasilitasi pembelajaran tatap muka terbatas dan jarak jauh.
Jumeri menjelaskan sekolah juga tidak perlu memaksakan mengejar capaian materi pembelajaran kepada peserta didik. Kemudian, dia meminta sekolah tidak melakukan diskriminasi kepada siswa yang tidak bisa mengikuti PTM terbatas.
“Tidak ada proses menghukum dan diskriminasi bagi anak-anak yang belajar dari rumah. Dorong anak-anak tetap sehat, tapi juga capaian belajarnya tetap baik, agar negeri ini tidak tertinggal dibandingkan negara-negara lain,” tutur Jumeri.
Kendati demikian, Jumeri menilai bahwa PTM terbatas merupakan opsi terbaik untuk bisa mengatasi learning loss. Hal itu dikarenakan pelaksanaan belajar jarak jauh di banyak daerah belum optimal karena banyak kendala jaringan, kuota internet, ketersediaan gawai, hingga kemampuan pendidik dan peserta didik belajar daring.
Hingga saat ini, sebanyak 35 persen sekolah telah menyelenggarakan PTM terbatas. Praktik baik sekolah-sekolah tersebut dapat dijadikan contoh bagi sekolah lain yang sedang mempersiapkan belajar tatap muka terbatas.
Jumeri mengatakan orang tua tidak perlu khawatir berlebihan pada tahun ajaran baru. Menurut dia, kepala daerah pasti akan memikirkan kebijakan yang terbaik bagi masyarakat. “Bagi orang tua, jangan takut dengan PTM terbatas. Pemerintah tetap mempertimbangkan dinamika dan perkembangan kasus Covid-19 di daerah. Kami menghargai kekhawatiran orang tua,” ujarnya.
Pengecekan suhu tubuh sebelum siswa memasuki sekolah.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Hari Nur Cahya Murni, menyampaikan bahwa pelaksanaan pembelajaran merupakan kewenangan pemerintah daerah, dan wajib berpedoman kepada SKB Empat Menteri dan Instruksi Mendagri atau Instruksi Mendagri. “Perencanaan dan penganggaran dalam rangka belajar-mengajar di sekolah mengacu pada SKB 4 Menteri dan Inmendagri. Jangan keluar dari sana,” ujarnya.
Kemendagri memahami ragam situasi nyata di lapangan, sehingga ketegasan aturan dan fleksibilitas dalam penerapannya perlu diatur dengan baik oleh kepala daerah. Murni menyebut, bahwa Instruksi Mendagri ini merupakan suatu instruksi kepada kepala daerah dan penerapannya harus bijak. “Jadi, dalam perspektif ini, memang pengaturan PPKM Mikro ini sangat luwes, tetapi pengawasan tetap tinggi,” tuturnya.
Murni mengatakan kepada seluruh kepala daerah dapat menentukan PPKM mikro sesuai dengan terjadi di lapangan. “Karena itu, menjadi sebuah pilihan kepala daerah untuk menetapkan yang terbaik bagi daerahnya,” ujarnya.