maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Google

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin


Yayasan Madani Berkelanjutan

Jauh Panggang dari Api, Moratorium Sawit Harus Diperpanjang

Moratorium Sawit semestinya dimaksimalkan untuk mencapai langkah-langkah korektif menjadi aksi nyata yang berdampak bagi masyarakat sekitar kawasan seperti masyarakat adat setempat.

arsip tempo : 171163757526.

Ilustrasi perkebunan kelapa sawit. Unsplash.com. tempo : 171163757526.

JAKARTA – Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Sawit (Inpres Moratorium Sawit) pada September 2021 mendatang tenggat waktu kebijakan ini akan berakhir. Namun dalam implementasinya, hingga di penghujung periode masih jauh panggang dari api.

“Padahal secara konseptual kebijakan ini sangat strategis, hanya saja belum optimal pada tataran implementasi. Sehingga diperlukan perpanjangan kebijakan untuk menyelesaikan dan mempercepat perbaikan tata kelola sawit Indonesia ke depan,” tulis Yayasan Madani Berkelanjutan dalam keterangannya, Selasa, 29 Juni 2021.

Kendati demkian, Yayasan Madani Keberlanjutan menyatakan, bahwa kebijakan ini telah mencatatkan beberapa capaian yang patut diapresiasi, di antaranya pemerintah pusat yang telah menetapkan konsolidasi data dan menyelesaikan penghitungan luasan perkebunan sawit yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 833/KPTS/SR.020/M/12/2019.  

Walaupun belum ada kejelasan tentang kelanjutan paska pencabutan izin tersebut tetapi dari laporan evaluasi izin tersebut menegaskan bahwa tanah ulayat bekas konsesi akan dikelola oleh masyarakat adat. Pembelajaran tersebut perlu dimaknai bahwa Moratorium Sawit semestinya dimaksimalkan untuk mencapai langkah-langkah korektif menjadi aksi nyata yang berdampak bagi masyarakat sekitar kawasan seperti masyarakat adat setempat.

Kemudian di level daerah, meski tidak langsung dihasilkan oleh regu kerja Moratorium sawit salah satu langkah yang perlu diapresiasi dari inisiatif Pemerintah Papua Barat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengkaji ulang terhadap izin 30 perusahaan perkebunan sawit dalam dua tahun terakhir. Hasilnya, pencabutan 14 izin perusahaan sawit oleh Bupati dan rencana cabut empat perusahaan di provinsi konservasi itu. Dari luasan itu, ada 267.856,86 hektar izin konsesi sudah dicabut dan 43.689,93 hektar masih proses pencabutan. 

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 Maret 2024

  • 27 Maret 2024

  • 26 Maret 2024

  • 25 Maret 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan