Menanti Jerat Hukum Penguntit Widika Sidmore

Aktris Widika Sidmore menjadi korban penguntitan sejak 2 tahun terakhir. Laporannya ke Polda Metro Jaya masih tak berbuah hasil.

Jihan Ristiyanti

Kamis, 3 Oktober 2024

Aktris Widika Sidmore menjadi korban penguntitan siber alias stalking oleh orang tak dikenal. Meski Indonesia tak memiliki undang-undang khusus yang mengatur pengutitan, pelaku dinilai tetap bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Widika mengaku menjadi korban stalking sejak 2022 hingga saat ini. Di media sosial Insta

...

Berita Lainnya