Ketika Vonis Karen Agustiawan Seret Corpus Christi

KPK dinilai sulit mengembalikan kerugian negara dalam kasus korupsi Karen Agustiawan. Terganjal masalah yuridiksi. 

Amelia Rahima

Sabtu, 29 Juni 2024

GALAILA Karen Kardinah alias Karen Agustiawan memeluk anggota keluarganya satu per satu setelah sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Senin, 24 Juni lalu. Majelis hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tersebut. Karen meminta keluarganya tidak menangis. Tapi suaminya, Herman Agustiawan, tak kuasa menahan emosi. Samb

...

Berita Lainnya