Tak Berdaya Dipotong Putusan Sela

Putusan tentang dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron tinggal dibacakan. Terpaksa ditunda karena ada putusan sela PTUN.

Ade Ridwan Yandwiputra

Rabu, 22 Mei 2024

DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menunda pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Putusan itu sejatinya dibacakan kemarin, 21 Mei 2024. Namun, karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lebih dulu mengeluarkan putusan sela, pembacaan putusan oleh Dewan Pengawas terpaksa ditunda. 

“Kami menghormati penetapan ini. Maka sidang ini kami tunda sampai nanti ada putusan PTUN yang teta

...

Berita Lainnya