Akar Kekerasan Seksual di Kampus

Aturan khusus untuk mencegah kekerasan seksual di perguruan tinggi belum sepenuhnya berfungsi. Ada faktor relasi kuasa.

M. Faiz Zaki

Kamis, 29 Februari 2024

JAKARTA – Kejahatan seksual di lingkungan kampus belum sepenuhnya bisa dihapuskan meski pemerintah telah menerapkan aturan khusus untuk mencegah kekerasan seksual di perguruan tinggi. Paling tidak, pada 2021, Inspektorat Jenderal Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menerima 24 laporan untuk ditangani. Pada 2022, jumlah laporan masih sama, yaitu 24 kasus. Sedangkan pada tahun lalu jumlah laporan hanya 17 ka

...

Berita Lainnya