Permintaan Maaf Pungli Pegawai Rutan KPK

Dewan Pengawas menyatakan 90 pegawai Rutan KPK terbukti bersalah. Mereka wajib meminta maaf secara terbuka.

M. Faiz Zaki

Jumat, 16 Februari 2024

JAKARTA Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 90 pegawai yang bertugas di rumah tahanan (rutan) komisi antirasuah bersalah dalam perkara pungutan liar. Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan 78 di antaranya diberi sanksi berat. Tapi mereka hanya diharuskan meminta maaf tanpa ada skors setelah perbuatannya terbukti. “Sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung,” u

...

Berita Lainnya