Fatwa Botox

Selasa, 1 Agustus 2006

KUALA LUMPUR - Dewan Fatwa Nasional sebagai otoritas Islam tertinggi di Malaysia memutuskan suntik botox yang sekarang sedang tren tak diizinkan bagi setiap muslim untuk tujuan kosmetis. Suntikan botox yang biasa digunakan untuk menghilangkan kerutan dan tanda-tanda penuaan di wajah itu mengandung unsur yang tak bisa dianggap halal. Botox adalah nama produk dari botulinum toxin A.

Ketua Dewan tersebut, Shukor Husin, mengatakan, sejak botolinum tox

...

Berita Lainnya