Telepon Umum dari Operator
Selasa, 17 April 2007
Jakarta - Setiap operator telekomunikasi di Indonesia harus membuat telepon umum untuk masyarakat. Anggota Komite Nasional Telekomunikasi Indonesia, Srijanto Tjokrosudarmo, mengatakan hal itu diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Peraturan itu menyebutkan 3 persen dari kapasitas terpasang harus digunakan untuk layanan masyarakat. "Kalau ketentuan itu dijalankan, masyarakat tak akan kesulitan mencari telepon u
...