Telepon Umum dari Operator

Selasa, 17 April 2007

Jakarta - Setiap operator telekomunikasi di Indonesia harus membuat telepon umum untuk masyarakat. Anggota Komite Nasional Telekomunikasi Indonesia, Srijanto Tjokrosudarmo, mengatakan hal itu diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Peraturan itu menyebutkan 3 persen dari kapasitas terpasang harus digunakan untuk layanan masyarakat. "Kalau ketentuan itu dijalankan, masyarakat tak akan kesulitan mencari telepon u

...

Berita Lainnya