Iklan Tak Jelas Diancam Denda Rp 2 Miliar

Selasa, 17 April 2007

Jakarta - Operator telekomunikasi seluler yang membuat iklan menyesatkan atau memberi informasi yang tak lengkap bisa diganjar hukuman badan atau denda Rp 2 miliar. "Sayangnya, tak ada konsumen yang mengadu atas pelanggaran pasal ini," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Husna Zahir, Ahad lalu, kepada Tempo di Jakarta.

Menurut dia, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku

...

Berita Lainnya