Rumah Susun Sederhana Bakal Bebas Pajak

Selasa, 17 April 2007

Jakarta - Pemerintah segera membebaskan pajak pertambahan nilai untuk pembangunan rumah susun sederhana tipe 21-36 dengan harga maksimal Rp 144 juta per unit. Peraturan pemerintah yang akan mengatur fasilitas itu telah selesai digodok di Departemen Keuangan.

"Tinggal menunggu persetujuan dan tanda tangan Presiden," kata Deputi Pembiayaan Kementerian Negara Perumahan Rakyat Iskandar Shaleh, Sabtu lalu, melalui pesan pendek telepon seluler kepada Tem

...

Berita Lainnya