Pemerintah Hitung Insentif Pajak Revaluasi Aset

Selasa, 17 April 2007

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan akan memberikan insentif kepada badan usaha milik negara untuk menghitung kembali aset-asetnya (revaluasi).

Sekretaris Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Syarifuddin Alsjah mengatakan, berdasarkan ketentuan, pemberian insentif tersebut dimungkinkan. Namun, dia belum bisa menyebutkan insentif yang akan diberikan, yaitu dalam bentuk administrasi atau penurunan tarif.

"Insentifnya sedan

...

Berita Lainnya