BPK Tetap Berwenang Audit BUMN

Pemisahan pemeriksaan untuk menutupi penyimpangan.

Kamis, 5 Oktober 2006

JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah akhirnya sepakat tidak mengurangi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan. BPK tetap dibolehkan mengaudit semua badan usaha milik negara. Kesepakatan DPR-pemerintah diputuskan setelah Dewan menolak permintaan pemerintah mengurangi peran BPK.

"BPK tetap berhak melakukan pemeriksaan ulang, meskipun telah diaudit oleh kantor akuntan publik," ujar Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang BPK Asep Ruchim

...

Berita Lainnya