Penghapusan Utang Dana Reboisasi Ditolak

Rabu, 27 September 2006

Jakarta -- Greenomics Indonesia dan Indonesia Corruption Watch menolak Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P-15/Menhut-II/2006 tentang Tata Cara Pengajuan Penghapusan Piutang Negara Macet dari Dana Reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan Departemen Kehutanan. Peraturan ini ditetapkan 16 Maret lalu. Dalam aturan itu, pemerintah dapat memberikan penghapusan utang dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan yang macet berupa penghapusan bersyarat dan p

...

Berita Lainnya