Batas Pemberian Kredit Lebih Longgar

Aturan ini bisa menguntungkan orang asing.

Rabu, 27 September 2006

JAKARTA -- Bank Indonesia akan melonggarkan definisi pihak terkait dan tidak terkait dalam ketentuan batas maksimum pemberian kredit. "Penyesuaian telah dilakukan Pak Muliaman (Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI)," kata Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah di Jakarta kemarin.

Menurut dia, bank sentral sengaja melonggarkan ketentuan itu agar penyaluran kredit perbankan bisa meningkat mulai semester kedua tahun ini. Pe

...

Berita Lainnya