Bank Syariah Minta Perlakuan Pajak yang Sama

Selasa, 28 Februari 2006

JAKARTA - Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) meminta perlakuan pajak yang sama dengan lembaga intermediasi lainnya. Menurut Ketua Asbisindo Wahyu Dwi Agung, selama ini bank syariah dikenai pajak berganda dalam menjalankan kegiatan intermediasi.

Dia menjelaskan, dalam prinsip perbankan syariah, hanya ada dua kegiatan intermediasi, yakni bagi hasil dan jual-beli. "Dalam transaksi jual-beli, misalnya, kami hanya menjual barang modal kepada n

...

Berita Lainnya