Menjelang Akhir Restrukturisasi Kredit Covid-19

OJK tidak memperpanjang restrukturisasi kredit Covid-19 yang berakhir Maret ini. Terjadi di tengah tren naiknya kredit macet.

Ali Akhmad Noor Hidayat

Selasa, 26 Maret 2024

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) memutuskan tidak memperpanjang program restrukturisasi kredit Covid-19 setelah mempertimbangkan kemampuan industri perbankan hingga kinerja per sektor. Program restrukturisasi kredit Covid akan selesai pada bulan ini, setahun lebih lama dari rencana sebelumnya, selesai Maret 2023. Kredit restrukturisasi per Januari 2024 tersisa Rp 251,21 triliun, turun Rp 14,57 triliun dibanding per Desember 2023 sebesar Rp 265,7

...

Berita Lainnya