Ongkos Tambahan Isi Daya Mobil Listrik
Pemerintah mematok biaya layanan pengisian daya mobil listrik di SPKLU. Demi menarik minat investor.
Vindry Florentin
Selasa, 1 Agustus 2023
JAKARTA – Pemerintah mematok biaya layanan untuk pengisian cepat (fast charging) dan sangat cepat (ultrafast charging) daya mobil listrik. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jisman P. Hutajulu, yakin kebijakan ini bakal mendongkrak minat investasi pendirian stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).
Pengisian daya di SPKLU saat ini dikenai tarif maksimal Rp 2.467 per kilowatt jam (kWh). D
...