Jenis-jenis Perlindungan Sosial di Indonesia Beserta Program, Tujuan, dan Anggarannya

Berikut jenis perlindungan sosial yang ada di Indonesia beserta program, tujuan, dan anggarannya demi mengentaskan kemiskinan.

Dini Diah

Sabtu, 17 Juni 2023

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin per September 2022 sebanyak 26,36 juta jiwa. Jumlahnya naik sebanyak 0,20 juta jiwa dibanding Maret 2022. Karena itu, Presiden Joko Widodo menargetkan untuk menghapus angka kemiskinan ekstrem pada 2024 menjadi nol persen. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui program perlindungan sosial.

Program perlindungan sosial, seperti pemberian bantuan langsung tunai serta bahan kebutuhan pokok (sembako) dan subsidi, dilakukan untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat. Pemerintah juga menyiapkan program pemberdayaan masyarakat untuk membantu menambah pendapatan mereka.

Kebijakan perlindungan sosial (perlinsos) merupakan sebuah hal yang sangat penting untuk memastikan adanya pemerataan hak jaminan kesehatan, menjaga tingkat kesejahteraan, dan mengurangi masalah di masyarakat. Lalu, apa saja jenis-jenis perlindungan sosial di Indonesia?

Petugas memberikan bantuan sosial beras (BSB) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) kepada warga di Duren Sawit, Jakarta Timur, 30 Mei 2023. ANTARA/Fakhri Hermansyah

Pengertian Perlindungan Sosial dan Jenisnya

Perlindungan sosial adalah upaya pemerintah untuk memberikan dukungan kepada masyarakat dalam menghadapi situasi yang dapat menimbulkan kerentanan atau guncangan dalam kehidupan mereka. Tujuannya adalah mencegah, mengurangi, dan menangani risiko serta tantangan yang dihadapi oleh semua warga negara.

Sementara itu, menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, perlindungan sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial. Perlindungan sosial yang diberikan pemerintah dibedakan menjadi tiga jenis. Ketiganya adalah bantuan sosial, jaminan sosial, dan program pemerintah lainnya.

Bantuan sosial adalah program pemberian bantuan kepada masyarakat yang bersifat non-contributory alias tanpa iuran dan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Program ini ditujukan untuk masyarakat miskin dan rentan. Basis data yang digunakan untuk menentukan penerima manfaat dari program bantuan sosial adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

Adapun jaminan sosial adalah program yang bersifat contributory atau melibatkan kontribusi finansial dari peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah, di mana peserta diwajibkan untuk membayar iuran. Sasaran dari program jaminan sosial adalah seluruh masyarakat Indonesia.

Sejumlah anak suku Bajo memikul beras bantuan dari Perum Bulog Divisi Regional Maluku Utara di Perkampungan Bajo Sangkuang, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, 24 Mei 2023. ANTARA/Andri Saputra

Program Perlindungan Sosial

Seperti yang sudah dijelaskan, program perlindungan sosial diberikan kepada masyarakat melalui bantuan sosial dan jaminan sosial. Adapun program-program perlindungan sosial tersebut di antaranya:

1. Bantuan Sosial

Bantuan sosial merupakan skema perlindungan sosial yang sifatnya non-kontribusi sehingga masyarakat tidak perlu membayar iuran. Program non-kontribusi dari bantuan sosial di antaranya:

2. Jaminan Sosial

Program perlindungan sosial lainnya adalah jaminan sosial yang juga dikenal dengan asuransi sosial. Berbeda dengan bantuan sosial yang mendapat bantuan dari pemerintah, program jaminan sosial ini memerlukan kontribusi iuran dari peserta. Sejumlah program perlindungan sosial skema jaminan sosial, antara lain:

Tujuan Perlindungan Sosial

Pada dasarnya, program perlindungan sosial bertujuan untuk mengatasi kemiskinan dan kerentanan sosial dengan cara meningkatkan dan memperbaiki kemampuan penduduk dalam melindungi diri dari bencana dan kehilangan pendapatan.

Namun, kunci keberhasilan dari tujuan tersebut adalah menyampaikan bantuan kepada mereka yang tepat sasaran. Selain itu, ada sejumlah tujuan lain dari program perlindungan sosial. Di antaranya:

Anggaran Dana Perlindungan Sosial atau Perlinsos

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, program perlindungan sosial (perlinsos) untuk masyarakat rentan tetap menjadi prioritas anggaran pemerintah pada 2023. Pemerintah bahkan telah mengalokasikan anggaran yang besar untuk perlindungan sosial.

Pada tahun ini, anggaran dana perlinsos mencapai Rp 476 triliun. Angka tersebut meningkat dibandingkan dengan periode 2022 yang hanya sebesar Rp 431 triliun. Anggaran tersebut bertujuan untuk melindungi 10 juta keluarga penerima manfaat, termasuk dalam program Perlindungan Keluarga Harapan (PKH). Melalui berbagai program dan peningkatan bantuan sosial yang disalurkan, diharapkan konsumsi rumah tangga, khususnya di kelompok masyarakat miskin dan rentan, tetap terjaga.

RIZKI DEWI A | VIVIA AGARTA F

Berita Lainnya