Menanti Kesiapan Regulasi di Nusantara

Investor masih enggan menggelontorkan duitnya ke IKN karena pasar dan regulasinya belum lengkap.

Caesar Akbar

Kamis, 18 Mei 2023

JAKARTA — Pelaku usaha masih menunggu kejelasan regulasi sebelum membenamkan investasinya di proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Musababnya, saat ini payung hukum yang sudah tersedia baru Undang-Undang IKN, peraturan Otorita IKN tentang kemudahan berusaha, dan rencana detail tata ruang. "Tetapi tidak cukup sampai di situ," ujar Wakil Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI), Hari Ganie, kepada Tempo, kemarin, 17 Mei 2023.&n

...

Berita Lainnya