Tersulut Raibnya Pasal Pelaporan Harta
KPK memprotes PKPU yang menghapus kewajiban calon anggota legislatif terpilih untuk melaporkan harta kekayaan.
JAKARTA – Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah yang terpilih menuai polemik. Komisi Pemberantasan Korupsi ikut mempertanyakan keputusan tersebut.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, semestinya penyelenggara pemilu tidak menghapus regulasi laporan harta keka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini