Tertekan Aturan Pengupahan Industri Padat Karya
Buruh minta pemerintah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023. Bakal menekan pendapatan pekerja.
Caesar Akbar
Rabu, 22 Maret 2023
JAKARTA — Sembari mengibarkan bendera organisasinya, ratusan buruh yang terafiliasi dengan Partai Buruh memadati kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka berunjuk rasa menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023. Dengan adanya aturan ini, perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang terkena dampak kondisi perekonomian global bisa mengurangi jam kerja buruh dengan konsekuensi pengurangan pembayaran upah maksima
...