Tertekan Aturan Pengupahan Industri Padat Karya
Buruh minta pemerintah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023. Bakal menekan pendapatan pekerja.
JAKARTA — Sembari mengibarkan bendera organisasinya, ratusan buruh yang terafiliasi dengan Partai Buruh memadati kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka berunjuk rasa menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023. Dengan adanya aturan ini, perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang terkena dampak kondisi perekonomian global bisa mengurangi jam kerja buruh dengan konsekuensi pengurangan pembayaran upah maksima
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini