Tertekan Aturan Pengupahan Industri Padat Karya
Buruh minta pemerintah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023. Bakal menekan pendapatan pekerja.
arsip tempo : 172203718179.
![](https://images-tm.tempo.co/all/2023/03/22/827032/827032_1200.jpg)
JAKARTA — Sembari mengibarkan bendera organisasinya, ratusan buruh yang terafiliasi dengan Partai Buruh memadati kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka berunjuk rasa menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023. Dengan adanya aturan ini, perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang terkena dampak kondisi perekonomian global bisa mengurangi jam kerja buruh dengan konsekuensi pengurangan pembayaran upah maksima
...![](https://koran.tempo.co/assets/images/LockKey.png)
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini