Ancang-ancang Penyesuaian Jam Kerja
Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan peraturan perihal penyesuaian jam kerja dan upah buruh industri padat karya berorientasi ekspor. Penyesuaian jam kerja dan upah bisa dilakukan dengan syarat disepakati manajemen dan serikat pekerja.
Vindry Florentin
Jumat, 30 Desember 2022
JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan payung hukum baru, khusus untuk buruh industri padat karya berorientasi ekspor. Kebijakan ini berkaitan dengan usulan pelaku usaha yang meminta perubahan jam kerja dan upah demi mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).
Lewat surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada 7 Oktober lalu, sejumlah pengusaha meminta jam kerja maksimal yang saat ini 40 jam per pekan diubah menjadi 30 jam per p