Kala DPR Persoalkan Potongan Ojek Online

Komisi V DPR mengkritik potongan pendapatan 20 persen yang dilakukan Gojek dan Grab terhadap pengemudi. 

Tempo

Selasa, 8 November 2022

JAKARTA – Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat mengkritik pelanggaran batas maksimum biaya sewa penggunaan aplikasi yang dilakukan Gojek dan Grab. Anggota Dewan menyebutkan, kedua perusahaan aplikasi itu mengenakan potongan 20 persen terhadap pengemudi ojek daring, lebih besar dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 yang membatasi potongan 15 persen.

"Grab memotong 20 persen, sedangkan Gojek 20 persen ditambah Rp 5.000," ...

Berita Lainnya