Rancu Mengatur Aset Kripto

Status aset kripto menjadi rancu akibat dimasukkan ke Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Bagaimana sikap Bappebti sebagai regulator aset kripto selama ini? 

Caesar Akbar

Kamis, 3 November 2022

JAKARTA – Masuknya aset kripto sebagai salah satu instrumen yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) dianggap membuat status aset digital tersebut menjadi rancu. Musababnya, dalam aturan yang masih dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah itu, kripto dianggap sebagai inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) yang berada di bawah naungan Otoritas Ja

...

Berita Lainnya