Modus PHK Berdalih Resesi

Asosiasi buruh menuding ada perusahaan yang menggunakan dalih resesi global dan celah dalam UU Cipta Kerja untuk melakukan PHK.

Ghoida Rahmah

Kamis, 20 Oktober 2022

JAKARTA - Asosiasi buruh dan pekerja menemukan adanya modus pemutusan hubungan kerja (PHK) berdalih resesi oleh perusahaan dengan memanfaatkan celah aturan Undang-Undang Cipta Kerja. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan proyeksi resesi perekonomian global dijadikan alasan oleh perusahaan untuk melakukan PHK massal kepada para pekerja yang berstatus tetap. Tak lama kemudian, perusahaan diduga melakukan rek

...

Berita Lainnya