Nomor Induk Kependudukan untuk Transaksi Pajak

Sebanyak 19 juta NIK resmi terintegrasi sebagai NPWP. Bisa untuk melakukan transaksi perpajakan. 

Tempo

Rabu, 20 Juli 2022

JAKARTA – Nomor induk kependudukan (NIK) resmi diintegrasikan sebagai nomor pokok wajib pajak, kemarin. Untuk tahap awal, sebanyak 19 juta pemilik NIK dapat melakukan transaksi perpajakan ataupun mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Ke depan akan dilakukan penambahan bertahap,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, dalam perayaan Hari Pajak 2022 di Jakarta, kemarin.

Selama proses pem

...

Berita Lainnya