Tumbuhnya Penerimaan Pajak Digital

Direktorat Jenderal Pajak mengumpulkan pajak digital sebesar Rp 7,1 triliun sejak 2020 hingga Juni 2022. Realisasi penerimaan pajak digital tumbuh dari waktu ke waktu.

Kodrat Setiawan

Kamis, 7 Juli 2022

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak mengumpulkan pajak digital sebesar Rp 7,1 triliun sejak 2020 hingga Juni 2022. Nilai pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan barang tidak berwujud ataupun jasa dari luar negeri di Indonesia melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE) tersebut berasal dari 97 perusahaan.

“Untuk 2022 sendiri, total setoran sudah sebesar Rp 2,5 triliun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan...

Berita Lainnya