Membentengi BUMN dari Politik

PP Nomor 23 Tahun 2022 melarang direksi BUMN terjun ke dunia politik dan menjadi kepala daerah. Dinilai sebagai peringatan keras menjelang tahun politik.

Kodrat Setiawan

Rabu, 15 Juni 2022

JAKARTA — Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 yang mengatur pendirian, pengurusan, pengawasan, dan pembubaran badan usaha milik negara (BUMN). Dalam aturan baru yang diteken pada 8 Juni lalu tersebut, Jokowi melarang anggota direksi BUMN terjun ke dunia politik dan menjadi pejabat daerah.

Dalam aturan sebelumnya, PP Nomor 45 Tahun 2005, hanya diatur anggota direksi BUMN tidak boleh menjadi...

Berita Lainnya