Pilah-pilih Penerima Insentif Gas Harga Khusus

Perluasan insentif harga gas khusus industri atau gas industri satu harga akan diberikan berdasarkan prioritas.

Vindry Florentin

Kamis, 14 April 2022

JAKARTA – Kementerian Perindustrian memastikan perluasan insentif harga gas khusus untuk industri (gas industri satu harga) diberikan berdasarkan prioritas. "Yaitu industri-industri yang menggunakan gas bumi dalam jumlah besar sebagai bahan baku, atau yang penggunaan gas buminya tidak dapat digantikan dengan sumber lain," ujar pelaksana tugas Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian, Ignatius

...

Berita Lainnya