BPH Migas Akan Revisi Aturan Penerima Solar Bersubsidi

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah menyusun perubahan sejumlah regulasi untuk mencegah subsidi solar jebol. Salah satunya dengan merevisi kriteria penerima solar bersubsidi.

Vindry Florentin

Rabu, 30 Maret 2022

JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah menyusun perubahan sejumlah regulasi untuk mencegah subsidi solar jebol. Salah satunya dengan merevisi isi lampiran dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Aturan tersebut mengatur tentang penyediaan, distribusi, dan harga jual eceran bahan bakar minyak. Dalam lampiran peraturan tersebut diatur ihwal penerima solar bersubsidi. Mereka, antara lain, kendaraan pribad

...

Berita Lainnya