BPH Migas Akan Revisi Aturan Penerima Solar Bersubsidi
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah menyusun perubahan sejumlah regulasi untuk mencegah subsidi solar jebol. Salah satunya dengan merevisi kriteria penerima solar bersubsidi.
JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah menyusun perubahan sejumlah regulasi untuk mencegah subsidi solar jebol. Salah satunya dengan merevisi isi lampiran dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Aturan tersebut mengatur tentang penyediaan, distribusi, dan harga jual eceran bahan bakar minyak. Dalam lampiran peraturan tersebut diatur ihwal penerima solar bersubsidi. Mereka, antara lain, kendaraan pribad
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini